Kamis, 05 Agustus 2021
Rabu, 03 Maret 2021
APA ITU BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebuah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
BPHTB dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut dapat diartikan bahwa setiap orang atau badan mempunyai nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak dimana tidak setiap orang dapat memiliki kemampuan lebih untuk memperoleh tanah dan atau bangunan.
BPHTB Dinamai Bea, Bukan Pajak
Mengapa BPHTB dinamai bea, bukan dengan pajak? Perlu Anda pahami bahwa terdapat beberapa ciri khusus yang membedakan be dengan pajak. Pertama, pembayaran pajak terjadi lebih dahulu daripada saat terutang. Sebagai gambarannya, pembeli tanah bersertifikat sebelum melakukan transaksi atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani, diharuskan untuk membayar BPHTB. Kedua, frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidensial atau berkali-kali dan tidak terikat waktu atau fleksibel. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum BPHTB
Dasar Hukum yang mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2000. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan tidak hanya meliputi jual beli saja. Akan tetapi, perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap:
- Tukar menukar;
- Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli hibah, namun pemberi hibah masih hidup);
- Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia;
- Waris;
- Penunjukan pembeli dalam lelalng;
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Hadiah.