SELAYANG PANDANG KECAMATAN LIMPASU
Limpasu,
demikian nama desa yang kemudian ditetapkan sebagai nama kecamatan yang
berjarak sekitar 20 km dari ibukota kab. Hulu Sungai Tengah Barabai. Kalau
mendengar nama ini orang akan teringat dengan nama tanaman/buah bundar berwarna
kecoklatan yang menurut keyakinan masyarakat sangat berkhasiat untuk memuluskan
wajah terutama bagi kaum wanita. Walaupun sampai sejauh ini belum ada
penelitian ilmiah yang menguatkan keyakinan ini. Namun demikian Pemerintah
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah juga berkeyakinan bahwa dari nama Limpasu diharapkan
kegiatan pelayanan masyarakat dan pembangunan di daerah ini dapat berjalan
mulus seperti halnya fungsi buah Limpasu yang dapat memuluskan wajah.
Sebelum
diresmikan sebagai kecamatan definitif, Limpasu berstatus sebagai kecamatan Penghubung
yang termasuk dalam kecamatan Batang Alai Utara. Kepala Kantor Penghubung pertama
pada waktu itu dijabat oleh Sulaiman (alm). Satu tahun setelah itu kemudian
dijabat oleh H. Sagir yang dibantu oleh 3 orang tenaga sukarela (H.Busera HS,
mantan anggota DPRD HST Periode 1999-2004), Asmat (alm), dan Maserani (alm).
Perjalanan
panjang pembentukan kecamatan Limpasu memang cukup melelahkan. Berbagai
study/analisis kelayakan, baik dari aspek geografis dan kewilayahan, aspek
demografi, maupun aspek pemerintahan tentunya menjadi bahan pertimbangan dalam
pembahasan antara pihak Eksekutif (Bupati HST) dan pihak Legislatif (DPRD HST),
termasuk kesediaan kecamatan Batang Alai Utara untuk melepaskan sebagian
wilayahnya menjadi bagian dari kecamatan Limpasu. Dan yang sangat menentukan
juga adalah kesediaan masyarakat dan Pemerintah Desa Limpasu, Karatungan, Abung
Surapati, Abung, Karau, Kabang, Pauh, Hawang dan Tapuk untuk bergabung dalam
wilayah kecamatan Limpasu.
Dalam
perkembangan selanjutnya, seiring bergulirnya era otonomi daerah pada masa
kepemimpinan Bupati Hulu Sungai Tengah Drs. H. Saiful Rasyid, MM akhirnya
Limpasu ditetapkan sebagai kecamatan definitif ke-11 di kabupaten Hulu Sungai
Tengah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
4 Tahun 2003 tanggal 14 Nopember 2003.
Penduduk
kecamatan Limpasu pada saat didirikan berdasarkan data pada tahun 2002
berjumlah 9.650 jiwa terdiri dari laki-laki 4.947 jiwa dan perempuan 4.703 jiwa
dengan jumlah Kepala Keluarga 2.536. Sebagian besar penduduknya bermata
pencaharian petani, swasta, pedagang dan sebagian kecil PNS/TNI/Polri.
Walaupun secara
yuridis kecamatan Limpasu berdiri sejak tanggal 14 Nopember 2003, namun Kantor Kecamatan
Limpasu dan Rumah Dinas Camat Limpasu baru diresmikan oleh Bupati Hulu Sungai Tengah
Drs. H. Saiful Rasyid, MM pada tanggal 14 Desember 2005. Camat pertama adalah
Drs. Syahruli, MM seorang putera daerah Hulu Sungai Tengah lulusan STPDN
Jatinangor Bandung. Bagi masyarakat Limpasu peresmian Kantor Kecamatan ini
merupakan sebuah kado di saat kabupaten Hulu Sungai Tengah memasuki usianya
yang ke-46.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar